Berbagi Informasi dan Tips Seputar Kesehatan

Jumat, 05 Desember 2014

Kanker Hantui Pecinta Rokok Elektrik

Rokok elektronik (vaporizer) saat ini sedang sangat populer di kalangan para perokok. Rokok elektrik tersebut diklaim mampu membantu perokok meninggalkan kebiasaannya atau menjadi pilihan lebih "aman" dari rokok konvensional. dr. Lily Sulistyowati sebagai Kepala Pusat Promosi Kesehatan dari Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kehadiran rokok elektrik ini masih menjadi problem yang besar. Rokok elektrik pada dasarnya sama bahayanya dengan rokok tembakau biasa karena keduanya memasukkan zat bahaya ke dalam tubuh seperti zat nikotin serta dapat menyebabkan kecanduan (adiksi).


"Rokok elektrik termasuk sedang booming saat ini di Indonesia. Di negeri asalnya yakni Cina, sebenarnya tidak ada yang menggunakan rokok elektrik tersebut. Memang orang sana pada pinter cari duitnya" ujar Lily. Berbagai model rokok elektrik yang masuk dan beredar di Indonesia sayangnya termasuk ke dalam kategori industri bukan makanan dan minuman. Sehingga BPOM pun harus mempertegas kategori dari rokok elektrik (vapor) tersebut.

"Solusinya adalah dinas perindustrian dan juga BPOM harus bekerjasama untuk meluruskan legalitas rokok elektrik ini. Yang aneh adalah kenapa di luar negeri rokok elektrik ini dilarang, namun di Indonesia malah tidak dilarang dan menjadi tren" tambahnya. Lily menyatakan bahwa penelitian tentang bahaya rokok elektrik (e-cigar) sudah mulai dilakukan. Meskipun begitu, menurutnya masih diperlukan koordinasi antara tingkat Kementerian terkait dengan BPOM tentang legalitas dan status dari rokok elektrik yang beredar di tanah air.


personal vaporizer

Karsinogen Rokok Elektrik Ternyata 10 Kali Lipat Lebih Banyak

Berdasarkan penelitian dari ilmuwan Jepang, rokok elektrik ini mengandung 10 kali jumlah agen penyebab kanker dibandingkan rokok tembakau biasa. Tim peneliti dari dinas kesehatan Jepang menyelidiki uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik (personal vaporizer). Menurut laporan, rokok tanpa tembakau memiliki resiko karsinogen penyebab kanker yang lebih membahayakan dibandingkan rokok tembakau biasa.

Selain itu, peneliti juga menemukan karsinogen seperti asetaldehida dan formalin dalam uap yang dihasilkan oleh cairan berasa pada rokok elektrik. Formalin merupakan zat yang biasanya digunakan dalam bahan bangunan dan juga untuk proses balsam mayat. Formalin ini ternyata ditemukan 10 kali lipat jumlahnya pada rokok elektrik daripada asap dari rokok konvensional. Di bulan Agustus 2014, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah meminta pemerintah untuk melarang penyebaran dan penjualan rokok elektrik pada anak-anak. Badan kesehatan PBB pun menyatakan bahwa rokok elektrik wajib dilarang digunakan di dalam sebuah ruangan fasilitas umum.

BPOM dan Kemkes Tegaskan Aturan Tentang Rokok Elektrik

Atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kementerian Kesehatan, aturan tentang rokok elektrik tidak lama lagi akan mulai diberlakukan. Meski demikian, BPOM sudah terang-terangan melarang penggunaan rokok elektrik (vaporizer). Sejauh ini rokok elektrik (vapor) lebih banyak resikonya daripada manfaatnya. Di samping itu, belum terdapat bukti ilmiah yang menyatakan bahwa rokok elektrik itu aman dan bermanfaat. BPOM tidak mau mendahului hal ini karena masih mengutamakan kepentingan dari publik. BPOM dan Menkes telah melarang penggunaan rokok elektrik karena ada kajian akdemisnya. Aturan rokok elektrik ini akan dibuat dengan tetap mengutamakan nasib dari para petani tembakau. Karena seperti halnya aturan sebelumnya yakni PP 109 yang tidak melarang untuk menanam tembakau, melainkan mengatur dan mengendalikannya. BPOM dan Kemkes ingin aturan ini jelas tujuan dan sasarannya. Jangan sampai nantinya menjadi perdebatan yang tidak jelas isinya. Dengan kata lain, kita hanya ingin mencoba melahirkan produk hukum yang dapat meminimalisasi dampak..






Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kanker Hantui Pecinta Rokok Elektrik

0 comments:

Posting Komentar